Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 86-m-ind-per-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-10-2011 Tahun 2011 tentang BANTUAN LANGSUNG MESIN DAN ATAU PERALATAN DALAM RANGKA REVITALISASI INDUSTRI GULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada Industri gula yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mesin dan atau peralatan menggunakan teknologi yang maju dan kondisi baru (bukan bekas); dan b. jenis mesin dan atau peralatan terkait dengan proses produksi dan peralatan penunjang. (2) Mesin dan atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan yang disam-paikan kepada Direktur Jenderal. (3) Jenis mesin dan atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Industri gula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberi Bantuan langsung ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 86-m-ind-per-10-2011 Tahun 2011 | Pasal.id