Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-10-2011 Tahun 2011 tentang BANTUAN LANGSUNG MESIN DAN ATAU PERALATAN DALAM RANGKA REVITALISASI INDUSTRI GULA
Teks Saat Ini
(1) Bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Industri gula yang melakukan peremajaan atau penggantian mesin dan atau peralatan untuk meningkatkan kapasitas produksi, transparansi, efisiensi dan atau mutu gula.
(2) Bantuan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai DIPA Direktorat Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2011 dan tahun–tahun selanjutnya sepanjang penganggarannya mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
