Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 85-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 85-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SELANG KARET UNTUK KOMPOR GAS LPG SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/10/2010, sepanjang terkait dengan penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian atas SNI Selang Karet untuk Kompor Gas LPG Secara Wajib sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XV Peraturan Menteri dimaksud, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 85-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Pasal.id