Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 85-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 85-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TERHADAP 5 (LIMA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Katup tabung baja LPG, Sertifikat Regulator tekanan rendah untuk Tabung baja LPG, dan Sertifikat Selang karet untuk kompor gas LPG wajib mengganti dengan SPPT SNI produk yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 85-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Pasal.id