Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 85-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 85-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TERHADAP 5 (LIMA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, dan pengawasan pelaksanaan ketentuan Pasal 9 dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan sesuai dengan lingkup tugasnya. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pembina Industri sesuai dengan lingkup tugasnya menugaskan Petugas Pengawas Standar Barang atau Jasa di Pabrik (PPSP). (3) Dalam melakukan tugas, PPSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 85-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Pasal.id