Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 85-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 85-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TERHADAP 5 (LIMA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan sesuai dengan :
a. Pedoman Standarisasi Nasional PSN 302-2006:
Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 5, yaitu:
1. melakukan pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI; dan
2. melakukan audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19-9001-2001/ISO 9001:2000 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui; atau
b. Pedoman Standarisasi Nasional PSN 302-2006:
Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 1b, yaitu:
1. melakukan pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI pada setiap lot produksinya; dan
2. melakukan verifikasi di pabrik terhadap fasilitas produksi dan pengendalian mutu sesuai SNI.
(2) Penerbitan SPPT-SNI yang dilakukan berdasarkan Pedoman Standarisasi Nasional PSN 302- 2006: Penilaian Kesesuaian - Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 1b sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sejak 1 Januari 2009 dinyatakan tidak berlaku.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dapat disubkontrakkan kepada :
a. laboratorium penguji yang telah mendapatkan
akreditasi KAN atau ditunjuk oleh Menteri Perindustrian; atau
b. laboratorium penguji luar negeri yang telah mendapatkan akreditasi KAN atau Badan Akreditasi negara lain yang telah menandatangani Mutual Recognition Arangement (MRA) dan diverifikasi oleh LSPro.
(4) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 berdasarkan jaminan yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang telah diakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi negara lain yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan atau Mutual Recognition Arangement (MRA) dengan KAN.
Koreksi Anda
