Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 85-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 85-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TERHADAP 5 (LIMA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib : a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT SNI sesuai dengan ketentuan SNI masing-masing produk; dan b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 85-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Pasal.id