Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 84-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) UBIN KERAMIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pelaku usaha, LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
