Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 84-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) UBIN KERAMIK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Ubin Keramik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di: a. lokasi produksi dengan cara pengambilan contoh dalam proses produksi; dan/atau b. luar lokasi produksi dengan cara pembelian Ubin Keramik dalam kemasan bertanda SNI di pasar/toko; dilaksanakan oleh PPSP dengan bekerjasama dan/atau berkoordinasi dengan instansi terkait sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktorat Jenderal Pembina Industri bekerjasama dan berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait. (4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Ubin Keramik. (5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada LSPro dan Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda