Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 84-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) UBIN KERAMIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Ubin Keramik impor yang tidak memenuhi SNI ISO 13006:2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang masuk Daerah Pabean INDONESIA.
(2) Ubin Keramik asal impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI ISO 13006:2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan telah berada di dalam Kawasan Pabean INDONESIA wajib di re-ekspor atau dimusnahkan oleh pelaku usaha apabila permohonan SPPT-SNI ditolak atau tidak memiliki Sertifikat SPPT-SNI.
Koreksi Anda
