Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 84-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) UBIN KERAMIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Ubin Keramik produksi dalam negeri yang berada dalam kemasan bertanda SNI namun berisi Ubin Keramik yang tidak memenuhi SNI ISO 13006:2010 dan telah beredar di pasar, harus ditarik dari peredaran oleh produsen yang bersangkutan.
(2) Tata cara penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
