Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 84-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) UBIN KERAMIK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib menerbitkan SPPT- SNI Ubin Keramik dengan mencantumkan minimal informasi: a. nama dan alamat perusahaan; b. alamat pabrik; c. nama penanggung jawab; d. merek; e. nama dan alamat importir (bagi produk impor); f. nomor dan judul SNI; dan g. jenis produk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 84-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Pasal.id