Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 84-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) UBIN KERAMIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib menerbitkan SPPT- SNI Ubin Keramik dengan mencantumkan minimal informasi:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik;
c. nama penanggung jawab;
d. merek;
e. nama dan alamat importir (bagi produk impor);
f. nomor dan judul SNI; dan
g. jenis produk.
Koreksi Anda
