Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 84-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) UBIN KERAMIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang memproduksi Ubin Keramik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Ubin Keramik sesuai ketentuan SNI sebagaimana tersebut dalam Pasal 2; serta
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan berisi Ubin Keramik yang memenuhi SNI ISO 13006:2010 di tempat yang mudah dibaca dengan tanda yang tidak mudah hilang;
(2) Penandaan pada setiap kemasan Ubin Keramik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan objek pengawasan kesesuaian kualitas produk atas penerapan SNI ISO 13006:2010.
Koreksi Anda
