Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 84-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) UBIN KERAMIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan secara wajib SNI ISO 13006:2010 pada Ubin Keramik yang memiliki nomor Harmonize System (HS):
a. ex. 6907.10.10.00;
b. ex. 6907.10.90.00;
c. ex. 6907.90.10.00;
d. ex. 6907.90.90.00;
e. ex. 6908.10.10.00;
f. ex. 6908.10.90.00;
g. ex. 6908.90.11.00;
h. ex. 6908.90.19.00;
i. ex. 6908.90.91.00; dan
j. ex. 6908.90.99.00.
(2) Ubin Keramik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu lempeng tipis yang dibuat dari lempung / tanah liat dan/atau material anorganik lain, biasanya digunakan untuk melapisi dinding dan lantai yang pada umumnya dibentuk dengan cara ekstrusi (A) atau dipress/di tekan (B) pada suhu ruang ,tetapi dapat juga dibentuk dengan proses lain (C), kemudian dikeringkan dan sesudah itu dibakar pada suhu yang cukup untuk memperoleh sifat – sifat yang diinginkan ; ubin
dapat diglasir (GL) atau tanpa glasir (UGL) , tidak mudah terbakar dan tidak dipengaruhi cahaya.
Koreksi Anda
