Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 84-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) UBIN KERAMIK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan secara wajib SNI ISO 13006:2010 pada Ubin Keramik yang memiliki nomor Harmonize System (HS): a. ex. 6907.10.10.00; b. ex. 6907.10.90.00; c. ex. 6907.90.10.00; d. ex. 6907.90.90.00; e. ex. 6908.10.10.00; f. ex. 6908.10.90.00; g. ex. 6908.90.11.00; h. ex. 6908.90.19.00; i. ex. 6908.90.91.00; dan j. ex. 6908.90.99.00. (2) Ubin Keramik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu lempeng tipis yang dibuat dari lempung / tanah liat dan/atau material anorganik lain, biasanya digunakan untuk melapisi dinding dan lantai yang pada umumnya dibentuk dengan cara ekstrusi (A) atau dipress/di tekan (B) pada suhu ruang ,tetapi dapat juga dibentuk dengan proses lain (C), kemudian dikeringkan dan sesudah itu dibakar pada suhu yang cukup untuk memperoleh sifat – sifat yang diinginkan ; ubin dapat diglasir (GL) atau tanpa glasir (UGL) , tidak mudah terbakar dan tidak dipengaruhi cahaya.
Koreksi Anda