Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 84-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA 3 (TIGA) PRODUK INDUSTRI ELEKTRONIKA SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar sebelum diundangkan Peraturan Menteri dan tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib ditarik oleh produsen atau pemegang merek yang bersangkutan paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakukan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
