Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 84-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA 3 (TIGA) PRODUK INDUSTRI ELEKTRONIKA SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Pompa Air, Seterika Listrik dan Audio Video sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang dilaksanakan oleh PPSP.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
(3) BPKIM melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Pompa Air, Seterika Listrik dan Audio Video.
Koreksi Anda
