Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 84-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA 3 (TIGA) PRODUK INDUSTRI ELEKTRONIKA SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pompa Air, Seterika Listrik dan Audio Video yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar dan harus dimusnahkan. (2) Pompa Air, Seterika Listrik dan Audio Video yang beredar di pasar dalam negeri, yang berasal dari produk dalam negeri atau impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 apabila masuk ke daerah Pabean INDONESIA harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. (3) Tata cara penarikan dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 84-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 | Pasal.id