Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 84-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA 3 (TIGA) PRODUK INDUSTRI ELEKTRONIKA SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pompa Air, Seterika Listrik dan Audio Video impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang untuk diedarkan dan harus dimusnahkan atau diekspor kembali oleh importir yang bersangkutan.
(2) Pompa Air, Seterika Listrik dan Audio Video impor yang telah memiliki SPPT-SNI wajib didaftarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
