Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 84-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA 3 (TIGA) PRODUK INDUSTRI ELEKTRONIKA SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dikeluarkan oleh LSPro kepada: a. Produsen yang mampu memproduksi Pompa Air, Seterika Listrik dan atau Audio Video sesuai persyaratan SNI produk yang bersangkutan; b. Pemegang Merek Pompa Air, Seterika Listrik dan Audio Video, yang dapat ditelusur proses produksinya dan telah dilakukan penilaian/assessment oleh LSPro.
Koreksi Anda