Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 84-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA 3 (TIGA) PRODUK INDUSTRI ELEKTRONIKA SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Pompa Air, Seterika Listrik dan Audio Video sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Pompa Air, Seterika Listrik dan Audio Video sesuai dengan SNI masing-masing dan ketentuan yang berlaku; serta
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
