Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 84-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA 3 (TIGA) PRODUK INDUSTRI ELEKTRONIKA SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI terhadap 3 (tiga) produk industri elektronika secara wajib, yang meliputi produk dengan pos tarif sebagai berikut: No. Jenis Produk No SNI Termasuk dalam HS 1. Pompa Air SNI 04-6292.2.41-2003 Peranti listrik rumah tangga dan sejenisnya- 8413.70.22.00 8413.70.29.00 8413.81.10.00 Keselamatan -Bagian 2-41 : Persyaratan khusus untuk pompa 2. Seterika Listrik SNI 04-6292.2.3-2003 Peranti listrik rumah tangga dan sejenisnya- Keselamatan -Bagian 2-3 : Persyaratan khusus setrika listrik 8516.40.90.00 3. Audio Video SNI 04-6253-2003 Peralatan Audio, Video dan elektronika sejenis-Persyaratan Keselamatan 8540.11.00.00 (2) Pompa Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jenis Pompa Air vertikal yang suhu cairannya tidak melebihi 90o C untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya dengan menggunakan tegangan listrik tidak lebih dari 250 V untuk fasa tunggal dengan daya listrik output tidak lebih dari 1000 watt. (3) Seterika Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jenis Seterika Listrik dan Uap termasuk yang dengan wadah air (water reservoir) atau Ketel (boiler) terpisah dengan kapasitas tidak lebih 5 l, untuk keperluan rumah tangga dengan tegangan listrik tidak lebih dari 250 V dengan menggunakan daya listrik tidak lebih dari 1000 watt. (4) Audio Video sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Audio Video berupa TV Tabung/CRT dengan nilai suplai pengenal tidak melebihi 250 V a.c. fase tunggal atau suplai d.c.
Koreksi Anda