Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 83-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 83-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KLOSET DUDUK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Kloset Duduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan :
a. memiliki SPPT SNI Kloset Duduk sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan Kloset Duduk, di tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
