Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 83-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 83-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) GULA KRISTAL RAFINASI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda