Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 83-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 83-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) GULA KRISTAL RAFINASI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Gula Kristal Rafinasi secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
