Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 83-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 83-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) GULA KRISTAL RAFINASI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gula Kristal Rafinasi yang berasal dari impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan. (2) Gula Kristal Rafinasi yang berasal dari produksi dalam negeri dan atau impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang untuk digunakan oleh industri di dalam negeri. (3) Tata cara pemusnahan, pengiriman kembali ke negara asal dan penarikan produk dari industri pengguna di dalam negeri dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda