Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 83-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 83-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) GULA KRISTAL RAFINASI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan industri yang menggunakan Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda