Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 83-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 83-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) GULA KRISTAL RAFINASI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
a. Menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI Gula Kristal Rafinasi sesuai dengan ketentuan SNI Gula Kristal Rafinasi ; dan
b. Membubuhkan tanda SNI Gula Kristal Rafinasi pada setiap kemasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap Gula Kristal Rafinasi dalam bentuk curah dilakukan dengan melampirkan dokumen SPPT-SNI.
Koreksi Anda
