Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 83-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 83-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) GULA KRISTAL RAFINASI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) 01-3140.2-2006 Gula Kristal Rafinasi atau revisinya secara wajib dengan nomor pos tarif HS
1701.99.11.00 dan 1701.99.19.00.
(2) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Gula Kristal Rafinasi dalam kemasan dan curah.
Koreksi Anda
