Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Semen, yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI Semen, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Semen sesuai dengan persyaratan SNI.
Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.2.
3. Laboratorium Uji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Semen sesuai metode uji SNI.
4. Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Semen.
5. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
6. Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat SMM, adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan manajemen mutu menurut SMM SNI ISO 9001:2008 atau revisinya.
7. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat LSSMM, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi SMM.
8. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disingkat KAN, adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
9. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus yang dilakukan oleh LSPro terhadap produsen/perusahaan yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SNI.
10. Petugas Pengawas Standar barang dan/atau jasa di Pabrik, yang selanjutnya disingkat PPSP, adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
12. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian Perindustrian.
13. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
14. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Semen pada Direktorat Jenderal Pembina Industri, Kementerian Perindustrian.
15. Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah di provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
16. Dinas Kabupaten/Kota adalah satuan kerja perangkat daerah di kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Memberlakukan SNI Semen secara wajib untuk jenis produk, nomor SNI, dan nomor Pos Tarif/Harmonize System (HS) Code dengan uraian sebagai berikut:
No.
Jenis Produk Nomor SNI HS Code
1. Semen Portland Putih 15-0129-2004
2523.21.00.00
2. Semen Portland Pozoland 0302:2014 Ex. 2523.29.90.00
3. Semen Portland (selain portland putih, portland pozoland, portland campur dan semen masonry) 2049:2015 Ex. 2523.29.10.00 Ex. 2523.29.90.00
4. Semen Portland Campur (mixed cement) 15-3500-2004 Ex. 2523.29.90.00
5. Semen Masonry 15-3758-2004 Ex. 2523.29.90.00
6. Semen Portland Komposit 7064:2014 Ex. 2523.90.00.00
Pelaku Usaha wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Semen; dan membubuhkan tanda SNI pada kemasan Semen di tempat yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang dengan cara penandaan tetap (permanent printing).b.
(1) Pemberlakuan SNI Semen secara wajib dikecualikan bagi:
a. Semen asal impor dengan spesifikasi teknis yang berbeda dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. Semen asal impor dengan jenis produk, nomor SNI, dan HS Code di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
c. Semen dengan jenis produk, nomor SNI, dan nomor Pos Tarif/HS Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, apabila digunakan untuk:
1. contoh uji dalam rangka permohonan/penerbitan SPPT-SNI;
atau
2. keperluan khusus.
(2) Pelaku Usaha yang mengimpor Semen untuk digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib melaporkan kegiatan impor secara tertulis kepada Direktur Pembina Industri.
(3) Laporan kegiatan impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan pada setiap kali importasi.
(1) Dalam menerbitkan SPPT-SNI Semen, LSPro wajib mencantumkan paling sedikit informasi sebagai berikut:
a. nama dan alamat produsen;
b. alamat pabrik;
c. nama penanggung jawab;
d. merek;
e. nama dan alamat importir/perusahaan perwakilan;
f. nomor dan judul SNI; dan
g. jenis produk.
(2) Dalam 1 (satu) SPPT-SNI Semen yang diterbitkan hanya dapat dicantumkan 1 (satu) nama dan alamat produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan 1 (satu) nama dan alamat importir/perusahaan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat wajib melaporkan keputusan penerbitan penolakan penangguhan dan pencabutan SPPT- SNI Semen kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan diterbitkan.
(2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penerapan pemberlakuan SNI Semen secara wajib dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
(3) Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(1) Pelaku Usaha yang telah memperoleh SPPT-SNI Semen wajib menyampaikan:
a. laporan realisasi produksi Semen secara berkala setiap 6 (enam) bulan bagi produsen dalam negeri; atau
b. laporan realisasi impor Semen secara berkala setiap 6 (enam) bulan bagi importir dari produsen luar negeri;
kepada Direktur Pembina Industri dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal SPPT-SNI Semen diterbitkan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi sebagai berikut:
a. identitas produsen/importir;
b. jumlah;
c. jenis Semen dan nomor Pos Tarif/HS Code;
d. negara asal impor, bagi importir;
e. alamat gudang penyimpanan Semen, bagi importir; dan
f. bukti kesesuaian penerapan SNI.f.
Pelaku Usaha dilarang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Semen yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(1) Semen hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal dan Pasal 3 dilarang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Semen hasil produksi dalam negeri yang telah beredar dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 wajib ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen Semen.
(3) Semen asal impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilarang masuk daerah pabean INDONESIA.
(4) Semen asal impor yang telah berada di dalam daerah pabean INDONESIA dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 wajib diekspor kembali atau dimusnahkan oleh importir Semen.
(5) Tata cara penarikan Semen dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan tata cara ekspor kembali atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan pemberlakuan SNI Semen secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. sosialisasi;
b. konsultasi; dan
c. bimbingan teknis.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
b. melalui post audit terhadap Semen hasil produksi dalam negeri dan asal impor yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri menugaskan PPSP.
(5) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, Dinas Provinsi, dan/atau Dinas Kabupaten/Kota.
(6) BPPI melaksanakan pembinaan terhadap LSPro dan Laboratorium Uji dalam rangka penerapan pemberlakuan SNI Semen secara wajib.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan post audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pengawasan penerapan pemberlakuan SNI Semen secara wajib diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
(2) Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan pencabutan SPPT-SNI Semen.
(3) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (2), Pasal 8, dan Pasal 10 ayat (2) dan ayat
(4) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat disertai dengan pencabutan SPPT- SNI Semen.
(4) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), Pasal 6, dan Pasal 7 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Kepala BPPI.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. SPPT-SNI Semen yang telah diterbitkan berdasarkan SNI 15-0302- 2004/Amd 1:2010, SNI 15-2049-2004, dan SNI 15-7064-2004 wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan; dan Semen yang telah diproduksi berdasarkan SNI 15-0302-2004/Amd 1:2010, SNI 15-2049-2004, dan SNI 15-7064-2004, masih dapat beredar atau diperdagangkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan.b.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-IND/ PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Semen Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/8/2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Semen Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M- IND/PER/8/2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2015 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY