Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 82-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 82-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KERAMIK TABLEWARE SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sejak Peraturan Menteri ini berlaku terhitung berdasarkan pada tanggal bill of lading sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) bagi Keramik Tableware yang berasal dari impor yang masuk daerah pabean INDONESIA wajib telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (2) Keramik Tableware impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 serta telah berada di dalam Kawasan Pabean INDONESIA wajib di re-ekspor atau dimusnahkan oleh Pelaku Usaha.
Koreksi Anda