Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 82-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 82-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KERAMIK TABLEWARE SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Sejak Peraturan Menteri ini berlaku terhitung berdasarkan pada tanggal bill of lading sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) bagi Keramik Tableware yang berasal dari impor yang masuk daerah pabean INDONESIA wajib telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(2) Keramik Tableware impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 serta telah berada di dalam Kawasan Pabean INDONESIA wajib di re-ekspor atau dimusnahkan oleh Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
