Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 82-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 82-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KERAMIK TABLEWARE SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Keramik Tableware sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari hasil produksi dalam negeri yang diproduksi sejak Peraturan Menteri ini berlaku dan tidak memenuhi ketentuan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilarang beredar di wilayah INDONESIA.
(2) Keramik Tableware dari produksi dalam negeri yang diproduksi sejak Peraturan Menteri ini berlaku dan telah beredar di pasar namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
(3) Tata cara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
