Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 82-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 82-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KERAMIK TABLEWARE SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Sejak tanggal 1Januari 2013 setiap Keramik Tableware sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 produksi dalam negeri yang diperdagangkan di wilayah INDONESIA wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(2) Keramik Tableware sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dengan tanggal bill of lading sejak 1 Januari 2013 wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Koreksi Anda
