Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 82-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 82-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KERAMIK TABLEWARE SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib menerbitkan SPPT-SNI SP atau SPPT-SNI Keramik Tableware dengan mencantumkan minimal informasi: a. nama dan alamat perusahaan; b. alamat pabrik; c. nama penanggung jawab; d. merek; e. nama dan alamat importir (bagi produk impor); f. nomor dan judul SNI; g. jenis produk; dan h. parameter SNI yang terpenuhi.
Koreksi Anda