Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 82-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 82-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KERAMIK TABLEWARE SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib menerbitkan SPPT-SNI SP atau SPPT-SNI Keramik Tableware dengan mencantumkan minimal informasi:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik;
c. nama penanggung jawab;
d. merek;
e. nama dan alamat importir (bagi produk impor);
f. nomor dan judul SNI;
g. jenis produk; dan
h. parameter SNI yang terpenuhi.
Koreksi Anda
