Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 82-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 82-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KERAMIK TABLEWARE SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan pada Keramik Tableware impor apabila :
a. digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI;
b. digunakan sebagai contoh uji untuk penelitian dan pengembangan (Research and Development) industri; dan/atau
c. sebagai barang contoh dalam pameran.
(2) Keramik Tableware sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Surat Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur.
(3) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat infomasi sebagai berikut:
a. identitas perusahaan / lembaga pemohon;
b. Kegunaan;
c. kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan (bagi produsen);
d. jumlah produk yang akan diimpor; dan
e. spesifikasi produk.
(4) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan industri / lembaga dan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa produk yang diimpor tersebut :
a. digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI;
b. digunakan sebagai contoh uji untuk penelitian dan pengembangan (Research and Development) industri; dan/atau
c. sebagai barang contoh dalam pameran.
dengan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
(5) Ketentuan dan persyaratan pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda
