Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 82-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 82-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KERAMIK TABLEWARE SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Keramik Tableware sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT-SNI: 1. Sebagian Parameter (SPPT-SNI SP) Keramik Tableware sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); atau 2. Semua parameter (SPPT-SNI); berdasarkan permohonan yang diajukan kepada LSPro oleh produsen; b. membubuhkan: 1. tanda SNI Sebagian Parameter pada setiap produk yang memiliki SPPT-SNI Sebagian Parameter (SPPT-SNI SP) Keramik Tableware sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1; atau 2. tanda SNI pada setiap produk yang memiliki SPPT-SNI semua parameter sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2; di tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang.
Koreksi Anda