Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 82-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 82-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KERAMIK TABLEWARE SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Keramik Tableware sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI:
1. Sebagian Parameter (SPPT-SNI SP) Keramik Tableware sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); atau
2. Semua parameter (SPPT-SNI);
berdasarkan permohonan yang diajukan kepada LSPro oleh produsen;
b. membubuhkan:
1. tanda SNI Sebagian Parameter pada setiap produk yang memiliki SPPT-SNI Sebagian Parameter (SPPT-SNI SP) Keramik Tableware sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1; atau
2. tanda SNI pada setiap produk yang memiliki SPPT-SNI semua parameter sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2;
di tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
