Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 82-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 82-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KERAMIK TABLEWARE SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan secara wajib SNI 7275:2008 berjudul Keramik Berglasir – Tableware - Alat Makan dan Minum dengan pengecualian parameter sifat tampak, kekerasan glasir dan ketahanan pukul pada Keramik Tableware yang memiliki nomor Harmonize System (HS):
a. ex. 6911.10.00.00; dan
b. ex. 6912.00.00.00.
(2) Keramik Tableware sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tableware yang digunakan untuk alat makan dan minum dari keramik yang terdiri dari semi vitreous china / semi porselin, stoneware, bone china dan porselin yang berglasir dapat berbentuk datar dan/atau berongga.
Koreksi Anda
