Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 81-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 81-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN TELEPON SELULER DAN KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD)
Teks Saat Ini
(1) TPP-Produksi dan TPP-Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diterbitkan apabila permohonan pendaftaran produk telepon
seluler dan komputer genggam telah memenuhi tata-cara dan persyaratan yang berlaku.
(2) Tata cara dan persyaratan permohonan pendaftaran telepon seluler dan komputer genggam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
