Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 81-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 81-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN TELEPON SELULER DAN KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPP-Produksi dan TPP-Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diterbitkan apabila permohonan pendaftaran produk telepon seluler dan komputer genggam telah memenuhi tata-cara dan persyaratan yang berlaku. (2) Tata cara dan persyaratan permohonan pendaftaran telepon seluler dan komputer genggam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 81-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Pasal.id