Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 81-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 81-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN TELEPON SELULER DAN KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD)
Teks Saat Ini
(1) TPP-Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b digunakan sebagai dasar pertimbangan dan syarat penerbitan persetujuan impor atas telepon seluler atau komputer genggam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang telah didaftarkan.
(2) Persetujuan impor produk telepon seluler atau komputer genggam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan perdagangan.
Koreksi Anda
