Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 81-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 81-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN TELEPON SELULER DAN KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD)
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan pemohon TPP-Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a harus wajib mempunyai:
a. Sertifikat Merek atau tanda daftar merek dari Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal merek yang diproduksi merek milik perusahaan pemohon;
b. perjanjian lisensi merek dengan pemegang merek atas telepon selular dan/atau komputer genggam yang akan diproduksi yang telah didaftarkan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan/atau
c. perjanjian kerjasama teknis dengan pemegang merek atas telepon selular dan/atau komputer genggam yang akan diproduksi.
(2) Perusahaan pemohon TPP-Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b harus mempunyai penunjukan sebagai distributor di INDONESIA dari prinsipal/pemegang merek di luar negeri atas telepon selular dan/atau komputer genggam yang akan diimpor.
Koreksi Anda
