Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 81-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 81-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN TELEPON SELULER DAN KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD)
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran produk telepon seluler dan komputer genggam terdiri dari:
a. TPP-Produksi; dan
b. TPP-Impor.
(2) Pendaftaran produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan permohonan perusahaan.
(3) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Produsen; dan
b. Importir.
Koreksi Anda
