Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 81-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 81-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN TELEPON SELULER DAN KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran produk telepon seluler dan komputer genggam terdiri dari: a. TPP-Produksi; dan b. TPP-Impor. (2) Pendaftaran produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan permohonan perusahaan. (3) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Produsen; dan b. Importir.
Koreksi Anda