Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 81-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 81-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PLASTIK-TANGKI AIR SILINDER VERTIKAL-POLIETILENA (PE) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Plastik - Tangki Air Silinder Vertikal - Polietilena (PE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang dilaksanakan oleh PPSP. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait. (3) BPKIM melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Plastik - Tangki Air Silinder Vertikal - Polietilena (PE).
Koreksi Anda