Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 81-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 81-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PLASTIK-TANGKI AIR SILINDER VERTIKAL-POLIETILENA (PE) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Plastik - Tangki Air Silinder Vertikal - Polietilena (PE) yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
(2) Plastik - Tangki Air Silinder Vertikal - Polietilena (PE) yang beredar di pasar dalam negeri, yang berasal dari produksi dalam negeri atau impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.
(3) Tata cara penarikan produk dari peredaran, pengiriman kembali ke negara asal, atau pemusnahan Plastik - Tangki Air Silinder Vertikal - Polietilena (PE) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
