Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 81-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 81-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PLASTIK-TANGKI AIR SILINDER VERTIKAL-POLIETILENA (PE) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib melaporkan pelaksanaan sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIM.
(2) LSPro penerbit SPPT-SNI Plastik - Tangki Air Silinder Vertikal - Polietilena (PE) bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan dan pemantauan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda
