Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 81-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 81-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PLASTIK-TANGKI AIR SILINDER VERTIKAL-POLIETILENA (PE) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SPPT-SNI Plastik - Tangki Air Silinder Vertikal - Polietilena (PE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup yang sesuai, melalui: a. pengujian kesesuaian mutu produk terhadap Plastik - Tangki Air Silinder Vertikal - Polietilena (PE) sesuai dengan ketentuan dalam SNI 7276 : 2008 atau revisinya; dan b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001-2008 atau revisinya, atau sistem manajemen mutu lain yang diakui. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disubkontrakkan pada: a. laboratorium penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup yang sesuai; atau b. laboratorium penguji di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri sepanjang telah mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA) antara KAN dengan badan akreditasi negara yang bersangkutan, serta mempunyai perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara yang bersangkutan. (3) Audit Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan jaminan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi di Iuar negeri yang mempunyai MRA dengan KAN. (4) Apabila belum tersedia LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI Plastik - Tangki Air Silinder Vertikal - Polietilena (PE), Menteri dapat menunjuk LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIM. (5) LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan harus terakreditasi oleh KAN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 81-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id