Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 81-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 81-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PLASTIK-TANGKI AIR SILINDER VERTIKAL-POLIETILENA (PE) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Plastik - Tangki Air Silinder Vertikal - Polietilena (PE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT-SNI Plastik - Tangki Air Silinder Vertikal - Polietilena (PE) sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk Plastik - Tangki Air Silinder Vertikal - Polietilena (PE) dengan cara menempatkan di tempat yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 81-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id