Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 81-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 41/M-IND/PER/6/2008 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Persetujuan Prinsip diajukan dengan menggunakan Formulir Model Pm-I dan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. copy Akte Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya, khusus bagi Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas akte tersebut telah disahakan oleh Menteri Hukum dan HAM;
dan
b. dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) diubah, menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
