Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, Kaca Lembaran, Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sesuai dengan persyaratan SNI.
2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga melakukan kegiatan sertifikasi produk sesuai persyaratan SNI.
3. Laboratorium Uji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, Kaca Lembaran, Cermin Kaca Lembaran Berlapis
Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sesuai metode uji SNI.
4. Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat SMM, adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan manajemen mutu menurut SMM SNI 19-9001-2001/ISO 9001-2000 atau revisinya/ sistem manajemen mutu lain yang diakui bagi Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor atau SMM SNI ISO 9001:2008 atau revisinya/sistem manajemen lain yang diakui bagi Kaca Lembaran, Cermin Kaca Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Berlapis Perak.
5. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat LSSMM, adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi negara lain yang telah melakukan perjanjian saling pengakuan atau Multilateral Recognition Arrangement (MLA) dengan KAN untuk melakukan kegiatan sertifikasi SMM.
6. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disingkat KAN, adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
7. Survailen adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus oleh LSPro atas konsistensi penerapan SPPT-SNI terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI.
8. Petugas Pengawas Standar barang dan/atau jasa di Pabrik, yang selanjutnya disingkat PPSP, adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
10. Direktur/Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktur/Direktorat Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian.
11. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, Kaca Lembaran, Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak pada Direktorat Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian.
12. BPPI adalah badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang perindustrian.
13. Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
14. Dinas Kabupaten/Kota adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Perusahaan yang mengimpor Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, Kaca Lembaran, Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium, dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(4) wajib menyampaikan laporan secara tertulis setiap importasi produk dimaksud kepada Direktur Pembina Industri.
Perusahaan yang memproduksi dan mengimpor Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, Kaca Lembaran, Cermin Kaca Lembaran Berlapis
Aluminium, dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak wajib menerapkan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dengan:
a. memiliki SPPT-SNI sesuai ketentuan; dan
b. membubuhkan tanda SNI, pada setiap Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor dan pada setiap kemasan bagi Kaca Lembaran, Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak di tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
(1) Setiap kemasan Kaca Lembaran Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak dan setiap Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat wajib dicantumkan kode produksi yang menunjukan tanggal bulan dan tahun produksi di tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
(2) Kode produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu obyek pengawasan kesesuaian kualitas produk atas pelaksanaan SNI sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) secara wajib.
Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, Kaca Lembaran, Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium, dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak hasil produksi dalam negeri dan yang berasal dari impor wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5.
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dalam menerbitkan SPPT-SNI wajib mencantumkan paling sedikit informasi mengenai:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik;
c. merek;
d. nama dan alamat importir/perusahaan perwakilan;
e. nomor dan judul SNI; dan
f. kelompok jenis produk (kategori, bentuk, dan dimensi).
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat wajib melaporkan keputusan penerbitan penolakan penangguhan dan pencabutan SPPT- SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan diterbitkan.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI bertanggung jawab atas pelaksanaan survailen penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
(1) Perusahaan yang telah memperoleh SPPT-SNI wajib menyampaikan:
a. laporan realisasi produksi secara tertulis bagi produsen Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, Kaca Lembaran, Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak dalam negeri; atau
b. laporan realisasi impor secara tertulis bagi impotir dari produsen Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, Kaca Lembaran, Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak luar negeri;
kepada Direktur Pembina Industri dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal SPPT-SNI diterbitkan.
(2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi sebagai berikut:
a. identitas produsen dan/atau importir;
b. jenis kaca;
c. jumlah kaca;
d. negara asal bagi importir;
e. alamat gudang penyimpanan kaca; dan
f. bukti kesesuaian penerapan SNI.
(1) Direktorat Pembina Industri melakukan post-audit terhadap:
a. penerapan SNI Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, Kaca Lembaran, Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak yang diproduksi di INDONESIA dan/atau yang diimpor setelah produk dimaksud beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. Kaca Pengaman untuk Kendaraan bermotor, Kaca Lembaran, Cermin Kaca Lembaran Berla[pis Aluminium dan Cermin Kaca Lembaran berlapis Perak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai post-audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
(1) Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, Kaca Lembaran, Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5, dilarang beredar di daerah pabean INDONESIA;
(2) Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, Kaca Lembaran, Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak hasil produksi dalam negeri yang telah beredar di Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5, wajib ditarik dari peredaran oleh pelaku usaha.
(3) Tata cara penarikan Kaca Pengaman, Kaca Lembaran, Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium, dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, Kaca Lembaran, Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium, dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak asal impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 dan telah berada di dalam daerah pabean INDONESIA wajib diekspor kembali oleh pelaku usaha.
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan:
a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan pemberlakuan SNI Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, SNI Kaca Lembaran, SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, dan Pasal 5; dan
b. pengawasan terhadap pelaksanaan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dan ketentuan Pasal 3.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit melalui:
a. sosialisasi;
b. konsultasi; dan
c. bimbingan teknis.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh PPSP.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota.
(5) BPPI melaksanakan pembinaan terhadap LSPro dan Laboratorium Uji dalam rangka penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pengawasan penerapan pemberlakuan SNI Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, Kaca Lembaran, Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak secara wajib diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 10, Pasal 12 ayat (2), dan/atau Pasal 13 dikenai sanksi adminstratif sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
(1) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), Pasal 8 dan Pasal 9 dikenai sanksi adminstratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala BPPI.
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
(2) Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan pencabutan SPPT-SNI.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. SPPT-SNI yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku sampai dengan masa berlaku SPPT-SNI berakhir;
b. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/ PER/4/2007 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kaca Pengaman untuk kendaraan Bermotor Secara Wajib;
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4/M-IND/ PER/1/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kaca Lembaran Secara Wajib dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/ PER/4/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4/M-IND/PER/1/2010;
dan
3. Peraturan Menteri Perindustian Nomor 50/M-IND/ PER/6/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak Secara Wajib;
dinyatakan masih berlaku dengan ketentuan tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
c. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/ PER/4/2007, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4/M-IND/PER/1/2010,
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/4/2011, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50/M-IND/PER/ 6/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b disesuaikan dan ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2015 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY