Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 80-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/10/2010, sepanjang terkait penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian atas SNI Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XIX Peraturan Menteri dimaksud, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
