Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Lumas Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri Minyak Lumas dengan lingkup KBLI 19212;
b. memiliki merek sendiri untuk Minyak Lumas dengan kelas 4 (empat) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
c. memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa :
1. fasilitas blending; dan
2. fasilitas filling;
d. memiliki paling sedikit peralatan uji berupa:
1. peralatan uji viskositas;
2. peralatan uji Total Base Number (TBN);
3. peralatan uji kandungan logam; dan
4. peralatan uji kandungan nonlogam;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda
