Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Lumas Kendaraan Bermotor Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri Minyak Lumas dengan lingkup KBLI 19212; b. memiliki merek sendiri untuk Minyak Lumas dengan kelas 4 (empat) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; c. memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa : 1. fasilitas blending; dan 2. fasilitas filling; d. memiliki paling sedikit peralatan uji berupa: 1. peralatan uji viskositas; 2. peralatan uji Total Base Number (TBN); 3. peralatan uji kandungan logam; dan 4. peralatan uji kandungan nonlogam; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda