Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Plastik - Tangki Air Plastik Silinder Vertikal - Polietilena (PE), yang selanjutnya disebut Tangki Air Plastik Silinder Vertikal, adalah tangki air
dengan bahan baku Polietilena (PE), yang diproduksi melalui proses cetak putar (rotational moulding) dan digunakan untuk penyimpanan air.1.
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Plastik - Tangki Air Plastik Silinder Vertikal - Polietilena (PE), yang selanjutnya disingkat SPPT- SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Tangki Air Plastik Silinder Vertikal sesuai dengan persyaratan SNI Plastik - Tangki Air Plastik Silinder Vertikal - Polietilena (PE).
3. Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Plastik Tangki Air.
4. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
5. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.
6. Laboratorium Uji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian contoh Tangki Air Plastik Silinder Vertikal sesuai metode uji SNI.
7. Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat SMM, adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan manajemen mutu menurut SMM SNI ISO 9001:2008 atau revisinya.
8. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat LSSMM, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi SMM.
9. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disingkat KAN, adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
10. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus yang dilakukan oleh LSPro terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SNI.
11. Petugas Pengawas Standar barang dan/atau jasa di Pabrik, yang selanjutnya disingkat PPSP, adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib.11.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
13. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian Perindustrian.
14. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
15. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Plastik Tangki Air pada Direktorat Jenderal Pembina Industri, Kementerian Perindustrian.
16. Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
17. Dinas Kabupaten/Kota adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Memberlakukan SNI Plastik - Tangki Air Plastik Silinder Vertikal - Polietilena (PE) secara wajib pada Tangki Air Plastik Silinder Vertikal dengan nomor SNI 7276:2014 dan nomor Pos Tarif/Harmonize System (HS) Code 3925.10.00.00.
Pelaku Usaha wajib menerapkan SNI dengan:
memiliki SPPT-SNI; dana.
membubuhkan tanda SNI pada produk Tangki Air Plastik Silinder Vertikal di tempat yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang dengan cara cetak timbul (emboss) dan/atau penandaan tetap (permanent printing).b.
Pemberlakuan SNI 7276:2014 secara wajib tidak berlaku bagi:
a. Tangki Air Plastik Silinder Vertikal dengan jenis produk, nomor SNI, dan nomor Pos Tarif/HS Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, apabila digunakan untuk:
1. penelitian dan pengembangan; atau
2. contoh uji dalam rangka permohonan SPPT-SNI.
Tangki Air Plastik Silinder Vertikal asal impor dengan jenis produk, nomor SNI, dan nomor Pos Tarif/HS Code di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.b.
(1) Pelaku Usaha yang mengimpor Tangki Air Plastik Silinder Vertikal untuk digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib melaporkan kegiatan impor secara tertulis kepada Direktur Pembina Industri.
(2) Laporan kegiatan impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam setiap kali importasi.
(1) Dalam menerbitkan SPPT-SNI, LSPro wajib mencantumkan paling sedikit informasi sebagai berikut:
a. nama dan alamat produsen;
b. alamat pabrik;
c. nama penanggung jawab;
d. merek;
e. nama dan alamat importir/perusahaan perwakilan;
f. nomor dan judul SNI; dan
g. tekanan kerja Tangki Air Plastik Silinder Vertikal.
(2) Dalam 1 (satu) SPPT-SNI yang diterbitkan hanya dapat dicantumkan 1 (satu) nama dan alamat produsen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a atau 1 (satu) nama dan alamat importir/perusahaan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat wajib melaporkan keputusan penerbitan penolakan penangguhan dan pencabutan SPPT- SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal keputusan diterbitkan.
(2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab untuk melaksanakan surveilan penerapan pemberlakuan SNI Plastik - Tangki Air Plastik Silinder Vertikal - Polietilena (PE) secara wajib.
(3) Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki SPPT-SNI wajib menyampaikan:
a. laporan realisasi produksi Tangki Air Plastik Silinder Vertikal secara berkala setiap 6 (enam) bulan bagi produsen Tangki Air Plastik Silinder Vertikal dalam negeri; atau
b. laporan realisasi impor Tangki Air Plastik Silinder Vertikal secara berkala setiap 6 (enam) bulan bagi importir dari produsen Tangki Air Plastik Silinder Vertikal luar negeri;
kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal SPPT-SNI diterbitkan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi sebagai berikut:
a. identitas produsen dan/atau importir;
b. jenis Tangki Air Plastik Silinder Vertikal;
c. jumlah Tangki Air Plastik Silinder Vertikal;
d. negara asal impor, bagi importir;
e. alamat gudang penyimpanan, bagi importir; dan
f. bukti kesesuaian penerapan SNI.
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan pemberlakuan SNI 7276:2014 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. sosialisasi;
b. konsultasi; dan
c. bimbingan teknis.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
b. melalui post audit terhadap penerapan pemberlakuan SNI 7276:2014 untuk Tangki Air Plastik Silinder Vertikal hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang telah beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri menugaskan PPSP.
(5) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, Dinas Provinsi, dan/atau Dinas Kabupaten/Kota.
(6) BPPI melaksanakan pembinaan terhadap LSPro dan/atau Laboratorium Uji dalam rangka penerapan pemberlakuan SNI 7276:2014 secara wajib.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara post audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
Pelaku Usaha dilarang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Tangki Air Plastik Silinder Vertikal yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(1) Tangki Air Plastik Silinder Vertikal hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilarang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Tangki Air Plastik Silinder Vertikal hasil produksi dalam negeri yang telah beredar di pasar dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 harus ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen.
(3) Tangki Air Plastik Silinder Vertikal asal impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilarang masuk daerah pabean INDONESIA.
(4) Tangki Air Plastik Silinder Vertikal asal impor yang telah berada di daerah pabean INDONESIA dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 wajib diekspor kembali atau dimusnahkan oleh importir.
(5) Tata cara penarikan dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan tata cara ekspor kembali atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pengawasan penerapan pemberlakuan SNI Plastik - Tangki Air Plastik Silinder Vertikal - Polietilena (PE) secara wajib diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
(2) Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan pencabutan SPPT-SNI.
(3) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat disertai dengan pencabutan SPPT- SNI.
(4) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6), Pasal 7, dan Pasal 8 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Kepala BPPI.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. SPPT-SNI yang telah diterbitkan berdasarkan SNI 7276:2008 wajib telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diberlakukan; dan
b. Tangki Air Plastik Silinder Vertikal yang telah diproduksi berdasarkan SNI 7276:2008 masih dapat beredar atau diperdagangkan untuk jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diberlakukan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 81/M-IND/ PER/7/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Plastik - Tangki Air Vertikal - Polietilena (PE) Secara Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 81/M-IND/PER/7/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Plastik - Tangki Air Vertikal - Polietilena (PE), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2015 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY